Sejarah
Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk sebagai tindak lanjut dari kebijakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pangan.
Pembentukan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelum berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri, urusan pangan masih tergabung dan dilaksanakan oleh perangkat daerah lain yang menangani sektor pertanian dan ketahanan pangan. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pangan—seperti ketersediaan, distribusi, stabilitas harga, kerawanan pangan, serta keamanan dan konsumsi pangan—maka diperlukan lembaga khusus yang fokus menangani urusan pangan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Sejak dibentuk, Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah, pengendalian inflasi pangan, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta koordinasi lintas sektor dalam rangka menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Profil
Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan kewenangan daerah.
Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai peran strategis dalam menjamin ketahanan pangan daerah, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, distribusi dan cadangan pangan, stabilitas pasokan dan harga, penganekaragaman konsumsi pangan, serta penanganan kerawanan pangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pangan berfungsi sebagai perumus dan pelaksana kebijakan daerah di bidang pangan, sekaligus sebagai koordinator lintas sektor yang bekerja sama dengan perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha pangan, serta masyarakat.
