Tugas Dan Fungsi Bidang Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah
KEPEGAWAIAN DAN UMUM
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan/umum.
PROGRAM, KEUANGAN & ASET
Tugas Pokok :
Melaksanakan penyusunan rencan program, anggaran, pengelolaan keuangan, dan penatausahaan aset (BMN/D)
BIDANG DISTEIBUSI DAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi terkait distribusi pangan, stabilisasi harga, dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah serta masyarakat.
BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan, pembinaan dan sosialisasi terkait pola konsumsi pangan, gizi, dan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan, analisis dan perumusan data terkait ketersediaan pangan, neraca bahan makanan dan pemetaan wilayah rentan rawan pangan.
Tugas Dan Fungsi UPTD PSMKP Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah
SEKSI PENGAWASAN DAN KEAMANAN PANGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan/umum.
SEKSI MUTU KEAMANAN PANGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan pelayanan sertifikasi, pembinaan, dan penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan/hewan.
TATA USAHA
Tugas Pokok :
Melaksanakan administrasi umu, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran operasional UPTD PSMKP.
