{"id":22817,"date":"2026-11-04T13:24:08","date_gmt":"2026-11-04T13:24:08","guid":{"rendered":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/?p=22817"},"modified":"2026-11-04T13:24:15","modified_gmt":"2026-11-04T13:24:15","slug":"dinas-pangan-provinsi-sulawesi-tengah-ikuti-rapat-fasilitasi-harmonisasi-rancangan-peraturan-gubernur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/2026\/11\/04\/dinas-pangan-provinsi-sulawesi-tengah-ikuti-rapat-fasilitasi-harmonisasi-rancangan-peraturan-gubernur\/","title":{"rendered":"DINAS PANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH IKUTI RAPAT FASILITASI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur yang membahas dua agenda penting, yaitu Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026\u20132029 serta Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rapat ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan substansi rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pembahasan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, harmonisasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola cadangan pangan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran. Hal ini penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, kerawanan pangan, serta potensi gangguan pasokan dan gejolak harga pangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keikutsertaan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah mencerminkan komitmen dalam mendukung penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan urusan pangan, sekaligus memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Melalui harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat menjadi landasan pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah, terpadu, dan akuntabel demi mendukung pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur yang membahas dua agenda penting, yaitu Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026\u20132029 serta Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan substansi rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam pembahasan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, harmonisasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola cadangan pangan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran. Hal ini penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, kerawanan pangan, serta potensi gangguan pasokan dan gejolak harga pangan. Keikutsertaan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah mencerminkan komitmen dalam mendukung penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan urusan pangan, sekaligus memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat menjadi landasan pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah, terpadu, dan akuntabel demi mendukung pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22819,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-22817","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22817","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22817"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22817\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22820,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22817\/revisions\/22820"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22819"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22817"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22817"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpp.sultengprov.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22817"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}