Palu, 21 Juli 2026 – Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Koordinasi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan oleh PPNS di lingkungan perangkat daerah.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta pemahaman terkait pelaksanaan tugas PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengawasan, pembinaan, serta penanganan perkara yang menjadi kewenangan PPNS.

Dalam pertemuan tersebut, Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang berkesinambungan antara PPNS pada perangkat daerah dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perwakilan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai sarana memperkuat kapasitas dan kompetensi PPNS dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pangan. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat di bidang pangan.

Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengoptimalkan peran PPNS dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *